Citrust.id – Sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya, pelajar asal Majalengka dinodai buruh pabrik berusia 33 tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Bimo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo D. Celular, menjelaskan, korban dipaksa berhubungan badan di sebuah kos-kosan di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka.
“Dikarenakan mendapat laporan hilang oleh keluarga korban, Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka lalu melakukan pencarian,” ujar Kapolres, Kamis (27/8).
Pada 24 Agustus 2020, korban ditemukan oleh saksi bernama Eman. Saat itu, korban dengan tersangka sedang bersama. Sehingga korban dan tersangka diamankan di Polsek Rajagaluh.
Esoknya, polisi menyerahkan tersangka serta mengantarkan korban kepada keluarganya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pencabulan anak di bawah umur dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Bismo. (Abduh)