BPJS Kesehatan Pastikan Klaim Rumah Sakit Dibayar Sesuai Ketentuan

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon memastikan pembayaran klaim kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama sudah dilakukan sesuai prosedur.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dasrial, melalui Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Ahdijana, mengatakan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS), pihaknya berupaya mengedepankan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas.

Dalam hal likuiditas juga telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

Apalagi, kata Ahdijana, program JKN-KIS dijamin eksistensinya oleh pemerintah maupun perundang-undangan.

“Untuk pembayaran klaim, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Ahdijana mengungkapkan, untuk dapat mempercepat proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit-lah yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.

“Pada prinsipnya, kami siap melakukan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharapkan kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” terang Ahdijana. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *