Citrust.id – Sebagai upaya peningkatan layanan seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan Perubahan Kelas Perawatan tidak Sulit (Praktis). Melalui program Praktis, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, menjelaskan, program Praktis berlaku mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. Melalui program tersebut, peserta mandiri bisa turun kelas rawatan tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama satu tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah satu tahun.
“Kami tekankan bahwa ketentuan ini terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga boleh turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” ujarnya, Jumat (20/12).
Dikatakan Ansharuddin, aturan itu berlaku bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang satu tahun hanya dapat dilakukan sekali selama periode Praktis berlangsung.
“Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta satu tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah bulan berikutnya,” jelasnya
Peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Namun, jika menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, maka peserta wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor kabupaten/kota atau Mobile Customer Service (MCS). Bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan aplikasi Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” tegas Ansharuddin.
Ansharuddin melanjutkan BPJS Kesehatan siap berkeliling menyambangi pelosok negeri melalui layanan jemput bola Mobile Customer Service (MCS). Melalui MCS, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau dan mengakses pelayanan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Tak jauh beda dengan pelayanan di kantor cabang, MCS dapat melayani seluruh administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan, seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan,” terangnya.
Ansharuddin menambahkan, setiap hari MCS BPJS Kesehatan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah. Informasi jadwal MCS secara berkala bisa dilihat di akun media sosial BPJS Kesehatan. Masyarakat pun bisa menelpon kantor cabang terdekat untuk mengetahui wilayah mana yang sedang didatangi oleh MCS.
“Masyarakat jangan ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti, misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar, dan lain-lain. MCS kami dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta,” pungkasnya. (Haris)