BPJS Kesehatan Cirebon Siap Laksanakan Relaksasi Tunggakan JKN

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap melaksanakan relaksasi tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Budi Setiawan, menjelaskan, relaksasi tunggakan iuran dilaksanakan dalam rangka meringankan beban peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19. Peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali hanya dengan melunasi tunggakan iuran paling lama enam bulan.

“Kebijakan relaksasi tunggakan iuran ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya nonaktif karena memiliki tunggakan iuran,” ujar Budi, pada media gathering Ngopi Bareng Media”, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut dihadiri para jurnalis dan pemimpin redaksi media massa.

Dikatakan Budi, sisa tunggakan yang ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021. Dengan demikian, status kepesertaannya tetap aktif apabila rutin membayar iuran JKN-KIS setiap bulan. Relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS itu juga menandakan pemerintah hadir membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Budi menambahkan, jika mengacu Peraturan Presiden sebelumnya, apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, peserta JKN-KIS yang menunggak harus melunasi tunggakan sesuai dengan bulan tertunggak atau maksimal 24 bulan tunggakan.

“Untuk mendapatkan relaksasi iuran ini, peserta dapat memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia, seperti Mobile JKN, e-Dabu, dan aplikasi SIPP. Peserta juga bisa mengakses Care Center 1500 400,” jelas Budi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk Kelas I sebesar Rp150 ribu. Sedangkan untuk Kelas II sebesar Rp100 ribu dan Kelas III Rp42 ribu.

BACA JUGA:  Cukup Tunjukkan NIK, Asnali Bisa Akses Layanan di Rumah Sakit

Selama tahun 2020, khusus PBPU dan BP Kelas III, diberi bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp16.500. Sedangkan bantuan iuran pada tahun 2021 sebesar Rp7 ribu. Sehingga peserta hanya membayar sebagian saja.

Hingga 31 Mei 2020, cakupan kepesertaan program JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Cabang Cirebon telah mencapai 4.274.282 jiwa atau 77 persen jumlah penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Indramayu. Jumlah peserta JKN-KIS tersebut diimbangi 418 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *