Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon siap membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Pemkab Indramayu mengadakan pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (16/5/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo menyampaikan, pihaknya akan mendorong seluruh penduduk Kabupaten Indramayu terdaftar sebagai peserta JKN sesuai segmentasinya.
Salah satu upayanya dengan mengoptimalkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai penggerak di setiap segmen kepesertaan JKN.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPJS Kesehatan sedang berupaya mengoptimalkan perluasan cakupan peserta JKN di Kabupaten Indramayu. Khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), melalui Program Universal Health Coverage (UHC) Desa.
“Untuk itu, kami optimalkan peran dari elemen yang terdekat dengan masyarakat di desa, sehingga dapat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Kami harap, Program UHC Desa dapat mendorong desa lain untuk memastikan seluruh penduduknya terlindungi jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Rinto.
Rinto juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk dapat mengoptimalkan aspek kepesertaan, regulasi, dan aspek lainnya. Antara lain, berkoordinasi menerbitkan berbagai regulasi untuk dapat mendukung penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Indramayu.
“Kami berkomitmenmelayani masyarakat Indramayu dengan sebaik-baiknya. Kami mendukung adanya UHC ini. Apabila terwujud, maka akan semakin banyak masyarakat yang dengan mudah mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani, menjelaskan. banyak manfaat dari terwujudnya UHC. Selain mewujudkan amanat undang-Undang, terdapat juga keistimewaan bagi pemerintah, bagi masyarakat, maupun bagi fasilitas kesehatan.
“Dengan tercapainya perlindungan jaminan kesehatan semesta atau UHC, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Penduduk yang menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah tanggungan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda), dapat langsung aktif kepesertaanya. Selain itu, langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sri.
BPJS Kesehatan Cirebon juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah, mendorong fasilitas kesehatan untuk dapat mengimplementasikan Janji Layanan JKN, sesuai komitmen dengan seluruh fasilitas kesehatan.
Adapun untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), janji tersebut, yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, dan tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN, sebagai syarat pendaftaran pelayanan
Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan, dan tidak membebankan peserta mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Kemudian, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
Sedangkan Janji Layanan JKN yang dikomitmenkan oleh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.
Selanjutnya, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta JKN, sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Kemudian, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta JKN untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Terakhir, melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi.
“Janji Layanan JKN merupakan komitmen pemberian pelayanan secara tertulis kepada peserta JKN. Harapannya, Janji Layanan JKN ini dapat menjadi penyemangat untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” pungkas Ni Ketut Sri Budiani. (Haris)