Citrust.id – Usai menerima satu ekor satwa langka jenis elang brontok fase hitam dari masyarakat melalui Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, melalui Seksi KSDA VI Tasikmalaya, wilayah kerja Resor KSDA Cirebon, mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan hewan langka sebagai peliharaan.
Menurut Polisi Kehutan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim, dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
“Seperti elang brontok ini yang telah kami terima dari masyarakat dengan sukarela tersebut adalah hewan yang keberadaannya terancam punah,” kata Ade Kurniadi Karim, di Majalengka, Kamis (8/11/2018).
Dalam UU tersebut, dijelaskan dia, bahwa setiap orang yang melanggar pasal tersebut akan terancam pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Ade, apabila ada masyarakat yang memelihara atau menemukan burung elang maupun jenis satwa langka/dilindungi lainnya, supaya diserahkan kepada BBKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Karena dengan dilepasliarkan kehabitat asalnya, maka satwa tersebut dapat berkembang biak.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada RSS Bumi Kita Majalengka, yang telah menjembatani proses serah rerima ini. Dan diharapkan para generasi muda tersebut menjadi pelopor generasi yang peduli kelestarian dan keberlangsungan kehidupan satwa di alam,” ungkapnya.
“Karena kata dia, memelihara satwa liar di rumah, itu berbahanya dan bisa membahayakan diri kita sebagai pemiliknya. Karena sewaktu-waktu sifat liarnya akan muncul dan dapat menyebabkan penyakit, mengganggu keseimbangan ekosistem dan punahnya satwa liar di alam,” jelasnya.
Dia menambahkan, bagi warga masyarakat yang sengaja mengekang kebebasan satwa liar yang seharusnya hidup di alam. Itu sudah melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, kami harapkan menjadi penyadartahuan kepada masyarakat akan pentingnya satwa liar hidup bebas di alam. Agar jenis-jenis satwa, khususnya yang dilindungi oleh UU tidak mengalami kepunahan. Sehingga generasi mendatang masih dapat melihat dan menjumpai satwa-satwa tersebut yang tetap terjaga kelestariannya,” pungkasnya. /abduh
Komentar