BK DPRD Bahas Sanksi terhadap Oknum Dewan Terbukti Kasus Judi

Cirebontrust.com – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon langsung melakukan rapat internal begitu vonis dari Pengadilan Negeri Bandung dijatuhkan kepada empat anggota DPRD yang terbelit kasus judi remi.

Rapat internal untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada empat anggota DPRD tersebut digelar, Rabu (15/03). Hasil rapat menyatakan ke empatnya akan dipanggil satu-persatu untuk memberikan keterangan terkait vonis 1,5 bulan yang diberikan kepada mereka. Setelah dipanggil, Badan Kehormatan akan mulai menjatuhkan sanksi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menyebutkan, terdapat lima jenis sanksi yang salah satunya bisa diberikan kepada ke empatnya.

“Ada teguran lisan, teguran tertulis, dipindahkan dari formasi alat kelengkapan DPRD, ataupun diberhentikan dari keanggotaan DPRD. Jenis sanksi mana yang akan diberikan kepada ke empatnya, kita harus memanggil mereka terlebih dahulu sehingga Badan Kehormatan memiliki bayangan apakah kesalahan mereka memang ringan atau berat,” ujar Sukaryadi saat dihubungi melalui saluran telepon nya.

Sukaryadi menambahkan, vonis 1,5 bulan kepada mereka memang terlihat ringan. Namun, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada ke empatnya, belum tentu seringan vonis tersebut.

“Saya belum memiliki bayangan apapun sebelum mendengarkan langsung dari mereka, surat keterangan vonis 1,5 bulan dari Pengadilan Negeri Bandung pun belum kami terima. Lihat saja nanti hasil dari pemanggilan mereka,” katanya. (Iskandar)

Komentar