Bermodalkan Uang Rp10 Ribu, Seorang Pria Setubuhi Anak Tirinya

  • Bagikan

Citrust.id – Dengan iming-iming uang Rp10 ribu, DI tega menyetubuhi anak tirinya, Melati (15), selama bertahun -tahun.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (9/1/2019).

AKBP Mariyono mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya di rumahnya sendiri, Blok Wesel, Desa Pakubeureum, Kertajati, Majalengka. Aksinya itu ditahui ibu kandungnya sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu, sehingga korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku,” kata Kapolres

Setelah diminta keterangan lebih lanjut, didapati keterangan bahwa korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November.

“Untuk kejadian yang terakhir baru melakukan pencabulan dan akan melakukan persetubuhan kembali, namun tidak jadi karena terpergok oleh ibu korban,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Atalia Praratya Ridwan Kamil Apresiasi Bumbung Kemanusiaan Kwarcab Majalengka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *