CIREBON (CT) – Residivis berinsial, KH (34) kembali menjadi pesakitan di balik jeruji besi. Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Panguragan di gudang rongsok setelah pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu rumah milik, Mulyani di Desa Panguragan Blok 4 RT 21 RW 7 Kecamatan Panguragan.
Saat dilakukan penangkapan, residivis yang sehari-hari menjadi kuli rongsok ini tidak melakukan perlawanan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone, laptop, kamera digital dan juga Alquran digital.
“Awalnya kita menerima laporan dari korban, kemudian kita tindak lanjuti,” ucap Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kapolsek Panguragan AKP Drs Didi Suwardi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suka Wiraharja, Minggu (31/7) lalu.
Setelah ditangkap, KH pun tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Dia mengaku barang bukti yang diamankan petugas hasil curian dari dua orang korban. Dia pun dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pemberatnya karena dia mencuri dengan cara mencongkel,” tambah Kanit Reskrim Aiptu Suka Wiraharja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian sendiri terjadi pada Senin (11/7) lalu. Salah seorang korban, Mulyani, warga Bandung yang memiliki rumah di Desa Panguragan disatroni maling dengan mencongkel pintu rumah. Total kerugian yang dihitung atas tindak pidana pencurian itu mencapai Rp17,5 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” sebutnya.
Pihaknya bisa saja mengembangkan temuan ataupun pengakuan atas tindak pencurian tersebut. Namun saat ini pelaku hanya mengaku melakukan pencurian dua kali. “Dia residivis spesialis pencongkelan,” ucapnya. (Johan)