Bekuk Kawanan Pelaku Curanmor, Polisi Sita Belasan Sepeda Motor

Majalengkatrust.com – Satreskrim Polres Majalengka, menangkap komplotan pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Empat orang pelaku berinisal MA alias Kadut, M alias Ciwong, SR alias Arul dan AG, diamankan polisi berikut dengan belasan sepeda motor hasil curian.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari,SH,SIK, menuturkan penangkapan terhadap kawanan Curanmor ini berawal hasil pengembangan dari kasus penjambretan di Jalan Raya Kertajati-Kadipaten, tepatnya di wilayah Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (21/09) lalu.

Menurut Kapolres, pada saat itu di jalan tersebut telah terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasaan dengan modus jambret, yang dilakukan dua tersangka MA alias Kadut dan M alias Ciwong, menunggangi sebuah sepeda motor dengan cara memepet korban yang diketahui atas nama Melisa, warga Desa Sidamukti, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kemudian pelaku mengambil dan menarik paksa tas milik korban yang berisi barang-barang berharga. Namun, beruntung pada saat itu juga kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari kasus itulah, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Kedua pelaku tersebut. Tak lama, polisi kemudian mengamankan salah seorang pelaku lainnya berinisial SR alias Arul.

“Dari pengakuan tersangka dia juga telah melakukan pencurian dan pemberatan dengan modus mencongkel, kemudian mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah maupun diparkiran,” kata Kapolres kepada sejumlah awak media, Selasa (26/09).

“Dari tangan Ketiga tersangka tersebut, kami berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek, berikut Satu orang penadah berinisial AG,” ungkap AKBP Mada.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, Dua tersangka MA dan M, akan kami jerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara, sedangkan tersangka SR akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. Sementara Satu tersangka sebagai penadah AG terkena pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:  Sering Ngamuk dan Resahkan Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Sementara itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat Majalengka yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa dicek langsung di Mapolres Majalengka.

“Bagi masyarakat yang motornya dicuri silakan datang langsung ke Mapolres Majalengka dengan membawa surat-surat kendaraan tersebut. Nanti silakan untuk dicek langsung dan dicocokan sesuai dengan kendaraanya,” pungkas dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *