Bea Cukai dan Satpol PP Sita Ribuan Rokok Ilegal

Citrust.id – Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Majalengka menyita 8,5 ribu batang rokok ilegal berbagai merek

Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut di toko yang terletak di perbatasan Kecamatan Cikijing-Cingambul dan Majalengka Kota.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dari hasil operasi selama dua hari, petugas Kantor Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Majalengka mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal. Mayoritas memiliki kriteria tanpa pita cukai atau polos.

“Kami mendapatkan barang sitaan 1.100 batang rokok ilegal. Pada hari kedua, kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka Kota sebanyak 7.480 batang rokok. Jumlah keseluruhan 8.580 batang,” ujar Rachmat,” Sabtu (6/8/2022).

Ribuan batang rokok ilegal itu tidak ada kelengkapan pita cukai atau polos. Ada tujuh merk rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut.

Perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Ardinal Muchtar menjelaskan, pihaknya rutin menegakkan aturan rokok tanpa pita cukai. Operasi rokok ilegal itu pun tidak terlepas dari informasi masyarakat.

“Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko. Dari hasil pemeriksaan, kami temukan rokok ilegal. Dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai ini, negara mengalami kerugian hingga Rp6 juta,” jelasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Banggar DPRD Pertanyakan Rencana Pengadaan Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *