Bayar Tilang Kini Bisa di Kantor Pos

banner 468x60

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah mengadakan kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cirebon, terkait pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, M. Syarifuddin, mengatakan kerja sama tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam pengembalian tilang yang ditangani Kejaksaan.

banner 336x280

Dikatakan M. Syarifuddin, selama ini, masyarakat yang membayar tilang di Kejaksaan Kota Cirebon amat banyak. Jumlahnya bisa ribuan tiap minggunya.

Kerja sama tersebut diharapkan bisa mengurangi penumpukan berkas dan antrean masyarakat yang ingin membayar dan mengambil barang bukti, seperti SIM, STNK dan lain-lain,” ujarnya.

“Masyarakat tidak perlu lama menunggu dan mengantre di Kejaksaan. Tinggal langsung bayar tilang ke Kantor Pos terdekat. Barang bukti akan dikirim langsung oleh Kantor Pos selama 1×24 jam,” jelasnya.

Syarifuddin, menambahkan, pembayaran tilang di Kantor Pos bisa silakukan apabila masyarakat sudah menerima putusan dari pengadilan.

“Artinya, masyarakat tetap mengikuti sidang di pengadilan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala Kantor Pos Cirebon, Ade Ahadiat, mengatakan, bentuk kerja sama seperti yang dilakukan Kejaksaan Kota Cirebon dengan Kantor Pos merupakan kali pertama di Jawa Barat.

Kerja sama itu bentuk efensiesi bagi masyarakat yang tidak sempat mengantre bayar maupun mengambil barang bukti tilang.

“Kami juga akan siapkan mobil keliling bila terjadi penumpukan antrien di Kejaksaan Kota Cirebon,” katanya. /haris

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *