Bawaslu Majalengka Awasi Pengosongan Surat Suara

Citrust.id – KPU Majalengka melaksanakan pengosongan surat suara pascapemilu serentak tahun 2019 di lima berbeda, Senin (2/12).

Pengosongan surat suara itu berdasarkan surat KPU RI 1570/PP.08.05-SD/07/SJ/XI/2019 perihal Tata Kelola Logistik Pascapemilu Tahun 2019 dan PKPU 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pascapenyelenggaraan pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Majalengka, Dede Sukmayadi, menuturkan, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan pengosongan surat suara pascapemilu tahun 2019 berjalan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, kehadiran Bawaslu atas dasar surat KPUD Majalengka Nomor 484 perihal pengosongan Kotak Suara pascapemilu serentak 2019.

Proses pengawasan itu dia nilai sangat penting dan harus berjalan sesuai prosedur karena menyangkut dokumen penting.

“Pengosongan surat suara pascapemilu Tahun 2019 direncanakan berlangsung selama 20 hari masa kerja,” ujarnya.(Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *