Banyak Pelanggran Hukum, Walhi Nasional Bersama Masyarakat Siap Gugat PLTU Cirebon

JAKARTA (CT) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional siap lakukan gugatan hukum terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Namun, Walhi meminta akan lebih baik jika masyarakat terdampaknya sendiri yang melakukan gugatan.

“Walhi bisa saja melakukan gugatan atas nama lingkungan. Tapi berbeda maknanya ketika rakyatnya sendiri yang melakukan gugatan terhadap pemerintah, dan PLTU. Kita bisa buka peluangnya. Kita bisa lakukan kajian. Apalagi dalam proses pembangunannya, PLTU Cirebon banyak melakukan pelanggaran,” ujar Direktur Walhi Nasional, Yayah Nur Hidayati saat ditemui CT di kantornya, Jakarta.

Wanita yang baru terpilih menjadi Direktur Walhi Nasional itu mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah gerakan rakyat yang kuat, untuk menghambat proyek pembangunan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Sebagai negara demokrasi, pemerintah harus mendengarkan suara rakyat, karena hal itu adalah amanat konstitusi UUD 1945.

“Negara dibentuk supaya pemerintah melindungi segenap rakyat Indonesia. Petani, nelayan semua harus dilindungi. Bukan membuat proyek-proyek yang merugikan masyarakat. Ke depan kita fokus memperkuat gerakan rakyat,” katanya.

Lebih lanjut Yayah menilai, pembangunan PLTU lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Dampaknya bisa langsung dirasakan, mulai dari proses penambangan batubara hingga proses pembakaran di PLTU. Hal itu yang menyebabkan pencemaran lingkungan, yang menyebabkan pemanasan global dan kerusakan iklim.

“Polusi air dan udara, semua merugikan, hanya demi listrik. Harusnya sudah tidak ada lagi di Indonesia. Harusnya pemerintah beralih dari teknologi yang primitif membakar batubarata, kita ini kaya sumber energi,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *