INDRAMAYU (CT) – Empat warga blok Cilegeh, Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu yang sedang asik main judi remi diciduk oleh jajaran Polsek Kroya, Polres Indramayu, Jum’at (26/02).
Kapolsek Kroya, Iptu Elfian Ali mengatakan, penangkapan empat pelaku judi remi tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan, ada sejumlah orang yang sedang berkumpul dan dicurigai melakukan tindakan perjudian.
“Kemudian kami langsung menuju lokasi tersebut dan benar saja, di situ sedang ada aktivitas judi remi,” terangnya.
Iptu Elfian mengatakan, semuanya ada empat orang pelaku judi remi yang diamankan, namun satu di antaranya kabur melarikan diri.
“Pelaku yang berhasil diamankan di antaranya Sumito (53) warga Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Yusnanto (36), Udin dan Darma. Diamankan juga barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 154 ribu, pungkasnya. (Kir Raharjo)