Aktivisi Desak Pemda Tindak Tegas Galian C Ilegal

KUNINGAN (CT) – Aktivisi lingkungan hidup dan seniman yang tergabung dalam Dadaliwani dukung Apeta dalam penutupan galian C. “Ini soal keberanian Pemda dalam bertindak, untuk melakukan penutupan galian c,” tegas Ketua Aktivis Lingkungan Hidup Dadaliwani, Hana Nining saat menyampaikan komentarnya kepada CT, Selasa (26/01).

Bicara kenyataan dalam kehidupan sekitar lokasi galian C, kata aktivis perempuan itu, sebetulnya masyarakat sudah sangat resah akibat dampak galian C tersebut. Pasalnya, tidak sedikit dampak yang di sebabkan diantaranya mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Seperti debu yang di hasilkan dari hiilir mudik kendaraan pengakut pasir. Nah, dari macam itu jelas mengganggu pernafasan warga baik dari kalangan anak-anak atau remaja dan dewasa. Coba saja tengok ke daerah Cibulan, disana rumah – rumah ada yang retak akibat gerakan tanah yang ditimbulkan dari lokasi galian C. Apalagi saat kendaraan berat sedang beroperasi,” katanya.

Hana mencatat, penambang di lokasi galian C beroperasi selama 25 jam, dan pengusaha hanya mengantongi izin usaha sementara. “Kalau mau fair play, pengusaha pasir itu bisa menghormati satu sama lain. Terutama kepada pemegang izin full dan legal. Kan, dari 16 pengusaha itu ada satu yang telah memiliki kelengkapan surat izinnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Aktivis pengusaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta), Kabupaten Kuningan menantang soal penutupan lokasi galian C, yang benar jika dilakukan oleh pemerintah daerah. Terlebih dalam beberapa waktu terakhir, mayoritas pengusaha pasir di wilayah kuningan timur mengantongi izin sementara.

“Benar kita saat ini melakukan operasional hanya menggunakan izin sementara,” kata Sekjend APETA kabupaten Kuningan, Muhamad Warid kepada awak media. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed