Citrust.id – Affiati akhirnya mengambil langkah perlawanan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra yang mengganti dirinya dari jabatan ketua DPRD Kota Cirebon.
Affiati memutuskan menempuh upaya hukum, menggugat keputusan partainya. Keputusan itu disampaikan Affiati pada batas akhir toleransi waktu yang dimintanya kepada pimpinan DPRD, hari ini.
“Kalau menggugat karena jabatan sebetulnya tidak. Yang saya gugat itu proses. Kalau prosesnya itu katakanlah secara kekeluargaan, kalau dalam Islam sih tabayyun (klarifikasi, red), mungkin saya bisa paham. Tapi ini sih tidak ada,” ungkap Affiati di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).
Affiati menegaskan, gugatan yang dilayangkannya bukan untuk mempertahankan jabatan. “Hanya saja, bagaimana pun juga kalau teman-teman ada di posisi saya, akan melakukan hal yang sama,” kata dia.
Ia tak menampik, merasa sedih dan kecewa atas keputusan DPP Partai Gerindra menggantinya dari posisi ketua DPRD. Namun ia tetap harus memperjuangkan hak-haknya.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua, untuk saya, untuk partai juga,” kata Affiati.
Lantas, bagaimana ia menyikapi terkait kemungkinan ancaman pemecatan yang bisa saja Affiati terima dari Partai Gerindra?
“Kita juga tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh DPP setelah ada proses ini,” katanya.
Berdasarkan informasi, Affiati menggugat keputusan DPP Partai Gerindra melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan yang didaftarkan pada 6 Oktober 2021 lalu itu, Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra yang jadi pihak tergugat. (Aming)