Dirjen PRL-KKP RI Resmikan Gudang Garam Nasional di Indramayu

Indramayutrust.com – Dirjen PRL-KKP RI Brahmantya Satyamurti Poerwadi, meresmikan Gudang Garam Nasional yang terletak di Desa Krimun Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (06/01).

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IV Ono Surono ST, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu Abdur Rosyid Hakim, Perwakilan JASINDO, Dani Setiawan, Muspika Losarang, serta para Petambak garam, petani tambak lele dan Nelayan.

Dalam paparannya, Dirjen PRL-KKP RI menerangkan terkait dengan dibangunnya Gudang Garam Nasional di Kabupaten Indramayu tersebut, adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2016.

“UU nomor 7 Tahun 2016 adalah tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yaitu segala upaya dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha garam serta meningkatkan kemampuan,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya Gudang Garam Nasional di wilayah tersebut, juga diharapkan dapat menjadi penopang hidup bagi penghasilan petani garam untuk memenuhi kehidupan keluarganya, agar lebih sejahtera.

“Bagi petambak garam, dengan dibangunnya gudang garam nasional ini agar menjadi petani garam yang mandiri, juga untuk membangkitkan semangat kemandirian petani garam secara nasional,” jelasnya

Pihaknya juga akan mendukung program garam rakyat secara penuh, agar tidak ada lagi impor garam yang tidak terkontrol pendistribusiannya.

Sementara, Anggota DPR RI Komisi IV Ono Surono ST, menuturkan bahwa terkait dengan perlindungan petani garam juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 pasal 34.

“Dalam Pasal 34 menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman, wajib memberikan perlindungan atas resiko Penangkapan ikan, Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam, melalui Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa,” tandasnya.

BACA JUGA:  Syudulimar ke-14 Grage Group Berlangsung Khidmat

Dikatakannya, bahwa untuk perlindungan dan asuransi bagi petambak garam, akan diperlakukan sama seperti nelayan dalam memperoleh haknya.

Ono berharap, agar petambak garam juga dimasukkan dalam program yang sama seperti Asuransi Nelayan pada 2017 ini melalui KKP. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *