Diduga Tak Miliki Dokumen Resmi, Lima WNA Diamankan Imigrasi Cirebon

Cirebontrust.com – Diduga tak memiliki dokumen resmi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berdomisili di Blok Masjid RT 01 RW 03 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon diamankan pihak Imigrasi Cirebon, Kamis (05/01).

Mereka yang kini diamankan di kantor Imigrasi antara lain seorang wanita Zhang Hongmei, Liu Meihua dan tiga lainnya pria, antara lain Fan Chunyu, Sun Shuilai, Sun Dongjie.

Menurut Kepala Wasdakim Imigrasi Cirebon, Raja Uluk Azmi, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada WNA yang bekerja di Pabrik Hebel milik H. Rodiah, Mantan Kuwu desa Winong.

“Setelah ada laporan, kami langsung melakuan pengecekan. Kami bersama kepolisian dan TNI mendatangi lokasi dan benar kita temukan mereka, kemudian kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut keterangan perangkat Desa Gempol, kata dia, bahwa WNA tersebut bekerja di pabrik kapur milik H. Rodiyah, di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kec. Gempol, Kabupaten Cirebon.

Baca juga:

 

Terkait Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Disnakertrans Kab. Cirebon Mengaku Tak Punya Wewenang


Disnakertrans Pernah Penjarakan TKA Ilegal di Kabupaten Cirebon


Disnakertrans: di Kabupaten Cirebon Ada 164 TKA Berstatus Legal

“Kami masih menunggu penanggungjawab, sementara mereka (kelima WNA, red) masih kita amankan di kantor sampai semua surat suratnya jelas, seperti paspor,” terangnya. (Johan)

BACA JUGA:  Sidak ke Perusahaan, Imigrasi Cirebon Periksa Tenaga Kerja Asing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *