PWI Majalengka Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, bekerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Barat II dan Universitas Majalengka (UNMA), menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Selasa (30/08) besok di Auditorium Kampus Unma.

Kegiatan sosialisasi tersebut bakal menghadirkan pembicara utama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Panitia Tax Amnesty, M.Abduh Nugraha mengatakan saat ini antusiasme terhadap kebijakan amnesti pajak sangat tinggi. Terlebih sebagian besar masyarakat masih belum paham dengan lahirnya UU Tax Amnesty tersebut.

“PWI sebagai organisasi profesi merasa terpanggil untuk ikut serta berperan aktif dalam mensosialisasikan program ini. Dengan harapan masyarakat bisa memahami lebih mendalam apa itu pengampunan pajak,” kata wartawan cirebontrust.com ini.

Mengenai peserta dalam sosialisasi dan diskusi ini ditargetkan minimal 200 orang yang terdiri dari para pengusaha, pelaku ekonomi dan bisnis, para pejabat, insan pers, tokoh masyarakat, OKP, Ormas, pimpinan bank, mahasiswa, dosen, dan lain sebagainya.

“Kalau narasumber utama kita mengundang Menteri Keungan RI Sri Mulyani sampai hari ini kabarnya bakal hadir.Sedangkan narasumber lainnya Rektor Universitas Majalengka, Kepala DJP Kanwil Jawa Barat, Kepala Humas DJP dan lain sebagainya,” paparnya.

Sosialisasi itu juga rencananya bakal dihadiri Gubernur Jawa Barat H.Ahmad Heriyawan, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Bupati Majalengka, Wakil Bupati Majalengka, unsur muspida, dan tamu undangan lainnya.

Ketua PWI Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam menjelaskan dalam sosialisasi ini para peserta diharapkan dapat mendapatkan informasi lebih mendalam dan bisa mengikuti program amnesti pajak hingga keuntungannya.

“Keuntungan mengikuti program amnesti pajak, salah satunya mendapatkan uang tebusan rendah. Selain itu, wajib pajak dapat menghindari denda pajak yang sangat besar serta bebas dari pemeriksaan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2015 dan tahun sebelumnya,” jelasnya. (Asna/Rilis)

BACA JUGA:  Proyeksi APBD 2021 Kota Cirebon Turun 19 Persen
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *