Ratusan Perusahaan di Kabupaten Cirebon tak Laporkan K3

Cirebontrust.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon merilis masih ada ratusan perusahaan di Kabupaten Cirebon yang minim akan kesadaran perusahaan untuk melaporkan Keamanan, Kesehatan dan Keselematan Kerja (K3).

Padahal, kata Jaenudin, Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan Tenaga Kerja itu adalah hal yang wajib, lantaran untuk syarat klaim BPJS jika terjadi kecelakaan pekerjaan bagi karyawan, harus dilengkapi tentang K3 itu.

“Sangat sedikit sekali perusahaan yang melaporkan K3 ke kami. Padahal itu adalah ketentuan ketenagakerjaan,” ungkap Jaenudin, Kepala Bidang Penegakan dan Pengawasan Tenaga Kerja, saat ditemui CT di Desa Greged, Kecamatan Greged dalam kegiatan pembentukan Kampung Siaga Bencana (KSB), Sabtu (27/08).

Pihaknya mengatakan, karena ini termasuk ketentuan ketenagakerjaan, pastinya akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan atau melaporkan K3 tersebut.

‎”Sanksinya teguran secara administrasi dan pembinaan. Paling yang melaporkan, dari perusahaan yang sudah paham,” ‎ujarnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Polres Cirebon Ungkap 19 Kasus Selama 9 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *