Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut PLTU II Beli Bahan Baku Ilegal

Cirebontrust.com – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menyebut PLTU II melakukan pembelian bahan ilegal dari hasil pertambangan. Hal tersebut dikatakan setelah sebelumnya Komisi III menemukan pertambangan yang tidak berizin.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan mengatakan, jika ada bahan galian yang dibawa keluar untuk diperjualbelikan maka sudah jelas aktifitas merupakan kegiatan penambangan, untuk itu perizinan harus jelas.

Di antaranya adanya izin usaha pertambangan (IUP)  dan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Sementara, pemilik galian C klaim jika galian ini cukup hanya dengan IUP OP semata.

“Galian C di Desa Cikancas ini jelas merupakan kegiatan pertambangan. IUP OP itu untuk barang legal yang diperjualbelikan, sementara di sini kan ada aktifitas galian dan hasil galian pun ilegal,” kata Sofwan.

Sofwan meminta pihak PLTU II untuk jangan menerima material tanah ilegal yang dikeruk dari galian yang tidak memiliki izin. Bahkan Sofwan menyebut PLTU II Penadah jika masih menerima bahan galian dari galian ilegal.

“Ya jelas, kalau tetap menerima bahan galian ilegal maka sama saja dengan melakukan penadahan barang curian,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik lokasi galian Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya klaim telah mengurus perizinan galian C tersebut.

Dedi mengakui jika pada awalnya tanah galian memang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan perumahan yang saat ini sedang dibangun tepat di depan lokasi galian. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *