Ilustrasi
Cirebontrust.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana menaikan harga rokok yang mencapai kisaran Rp50.000 per bungkus.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa mahalnya harga rokok akan menurunkan daya beli masyarakat. Akibatnya, industri rokok akan menurunkan jumlah produksinya kemudian berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Situasi saat ini, 80 persen pekerja industri rokok berasal dari alih daya dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Jika harga rokok dinaikkan, menurut Said, membuat mereka rentan terkena PHK.
Buruh setuju jika pertimbangan kesehatan menjadi prioritas. Namun, lanjut dia, setiap kebijakan pemerintah seharusnya dipertimbangkan secara komperhensip.
Sebelumnya, pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
Selama ini, harga rokok di bawah Rp20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok. (Net/CT)