Target Tax Amnesty Baru Terpenuhi 5,96 Persen

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Setelah satu bulan berjalan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak per 1 Agustus 2016 baru mencapai Rp98,43 miliar. Angka tersebut baru menutupi 5,96 persen dari target uang tebusan Rp165 triliun.

Sepanjang bulan lalu uang tebusan yang masuk baru mencapai Rp84,46 miliar yang berasal dari 344 pemohon tax amnesty dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp3,77 triliun.

Uang tebusan yang masuk ke kas negara tersebut berasal dari 464 pendaftar wajib pajak (WP) dengan total nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp4,46 triliun.

Jika dirinci, uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi (OP) Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp77 miliar atau 78 persen dari total uang tebusan. Kemudian WP Badan Non UMKM sebesar Rp18,9 miliar (19 persen), WP OP UMKM sebesar Rp2,21 miliar, dan WP Badan UMKM sebesar Rp328 juta.

Sementara komposisi harta yang dilaporkan terbesar berasal dari Deklarasi Dalam Negeri sebesar Rp3,16 triliun atau 71 persen dari total harta tambahan yang dilaporkan.  Selanjutnya disusul oleh harta deklarasi luar negeri sebesar Rp713 miliar (16 persen) dan harta repatriasi dari luar negeri sebesar Rp583 miliar (13 persen). (Net/CT)

BACA JUGA:  Terkait "Panama Papers", Bank Kanada Keluarkan Arsip Klien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *