INDRAMAYU (CT) – Memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia pada 30 Juli, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, membuat petisi untuk mendukung Anti Perdagangan Orang (human trafficing) di Kabupaten Indramayu.
Petisi tersebut ditujukan untuk membangun kesadaran dan kewaspadaan serta edukasi publik mengenai praktik Perdagangan Orang yang masih berlangsung di wilayah Indramayu.
Ketua SBMI Kabupaten Indramayu, Juwarih, mendesak pemerintah Kabupaten Indramayu (eksekutif, ligislatif,yudikatif) untuk tanggap dan merespon issu human trafficking di Indramayu sebagai tanggung jawab bersama antar institusi.
“Kami menyakini mungkin ada ribuan orang masyarakat Indramayu yang menjadi korban human trafficking yang enggan mengadu atau mungkin tidak tahu harus kemana dan kesiapa untuk mengadu,” ungkapnya, Sabtu (30/07).
Selain itu, menurutnya, kasus human trafficking di Indramayu sangat komlpeks. Mulai dari kasus perekrutan untuk bekerja di dalam negeri, korban dijanjikan bekerja disebuah Cafe, Salon, Karaoke, Restoran, di kota-kota besar yang ada Indonesia, tapi nyatanya mereka dipekerjakan sebagai PSK.
“Untuk kasus perekrutan bekerja di Luar Negeri sebagai Buruh Migran dengan cara perekrutan nonprosedural korban dijanjikan dengan iming-iming gaji besar, uang fee sangat besar dan proses cepat terbang, pada kenyataanya masyarakat Indramayu tidak sedikit yang menjadi korban penipuan, penyiksaan, pemerkosaan, tidak mendapat gaji, terjerat kasus narkoba, terjerat hukuman mati, ditempatkan pada negara konflik dan sebagainya,” terangnya.
Dikatakannya, melihat data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Indramayu di tahun 2015, tercatat ada 363 laporan kasus human trafficking dan umumnya bermodus tenaga kerja. (Didi)