Pelaksanaan Pilwu PAW Desa Astanajapura Berakhir Deadlock

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon berakhir deadlock, setelah sempat ditunda selama 3 jam dari waktu pleksanaan karena peserta pemilih tak memenuhi kuorum, Senin (25/07).‎

‎Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) jika terjadi deadlock, harus dilanjutkan tiga hari kemudian, dalam Pilwu PAW Desa Astanajapura, atas kesepakatan bersama, baik Calon Kuwu (Calwu) dan peserta yang mempunyai hak suara diadakan kembali, Selasa (26/07) besok.

“Jadi, sesuai dengan Perbup nomor 96 tahun 2015, ini merupakan perbaikan Perbup sebelumnya. Atas kesepakatan bersama akan dilaksanakan besok. Dengan aturan apakah pemilihan kembali, musyawarah atau aklamasi, itu sah menurut aturan,” terang Camat Astanajapura, Iman Santoso.

Iman menjelaskan, sesuai dalam aturan, yang mempunyai hak suara adalah lembaga, yakni RT/RW, BPD, Karangtaruna dan PKK. Iman juga menanggapi penolakan warga terhadap Pilwu PAW, menurutnya, hal itu adalah dinamika sosial masyarakat.

“Yang mempunya hak pilih sebanyak 1‎7,  kuorumnya 12. Tadi pagi cuma 7 orang yang hadir, sekarang hanya 8 orang, tetap tidak memenuhi kuorum. Yang lain mungkin berhalangan karena kesibukan,” ‎jelasnya.

‎Sementara, salah satu Calwu, Syarifudin mengatakan, dirinya sepakat dengan keputusan panitia.

“Kita setuju, sesuai aturan dan kesepakatan bersama, aturan Perbup kita jalankan itu, saya kurang tahu, mungkin ada sekenaro orang yang tidak pro. Besok siap hadir,” Syarifudin salah satu calon kuwu PAW. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Bahan Sarung Bantal Pengaruhi Pertumbuhan Rambut
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *