Wakil Ketua DPRD Majalengka Ditangkap Penyidik Kejaksaan

MAJALENGKA (CT) – Peristiwa menggemparkan terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka sekitar pukul 10.20 WIB, ketika Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi Gerindra, AS, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, Selasa (31/05).

“Wakil Ketua DPRD Majalengka dari Fraksi Gerindra AS ditangkap sekitar pukul 10.20 WIB di ruang kerjanya, dan diberikan surat perintah penangkapan dan dibacakan hak-haknya sebagai tersangka,” kata Kasie Pidsus Kejari Majalengka, Mahdi Suryanto didampingi Kasie Intel Irwan Gandasaputra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Majalengka, Jalan Ahmad Yani.

Mahdi mengatakan, penangkapan AS ini karena beliau berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana CSR BUMN PT Sanghyang Sri senilai Rp 30,029 miliar.

“Alasan penangkapan karena penyidik minimal sudah mempunyai dua alat bukti dan telah lima kali melakukan pemanggilan kepada tersangka AS. Namun beliau selalu tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Tindak lanjutnya, kata Mahdi, terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa 31 Mei 2016.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Mahdi, berupa proposal Gapoktan, buku rekening asli, rekening koran, dan bukti-bukti lainnya.

“Kerugian negara total loss 3 miliar 29 juta dan aset yang berhasil diamankan yakni uang cash 55 juta rupiah dan aset lainnya,” ungkapnya.

Mahdi mengungkapkan selain itu untuk perkembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. (Abduh)

BACA JUGA:  Warga Diminta Waspada Adanya Aksi Petugas PLN Gadungan Datangi Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *