Ancam Rugikan Petani, Rencana Impor Bawang Merah Diminta Ditinjau Ulang

  • Bagikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah agar menijau keputusan impor 2.500 ton bawang merah untuk kepentingan penyerapan hasil panen dalam negeri.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya membawahi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Aru Armando, mengatakan bahwa kebijakan impor bawang merah yang dikeluarkan oleh pemerintah akan merugikan para petani Indonesia yang akan memasuki masa panen raya.

Pemerintah berkewajiban melindungi para petani dalam negeri dengan menjaga stabilitas harga produk pertanian, termasuk membeli hasil panen petani. Bukan justru membeli hasil panen petani negara lain melalui kebijakan impor.

Dia mengatakan bahwa hasil panen petani yang segera dilakukan di beberapa sentra pertanian bawang Indonesia, akan memenuhi kebutuhan dan memperbanyak stok bawang dalam negeri sehingga tidak masuk akal jika pemerintah justru mengeluarkan kebijakan impor.

Selain manajemen stok, Aru juga mencermati permasalahan data terkait dengan komoditas bawang merah.
Indikasinya, katanya, perbedaan sikap awal dari Kementerian Pertanian yang menolak impor, namun kemudian berubah dengan diambilnya keputusan pemerintah melakukan impor.

Oleh karena itu, kesesuaian data dari setiap pemangku kepentingan harus sinergis dan terintegrasi sehingga tidak muncul data beragam yang membingungkan dan bahkan memberi informasi sebaliknya.

Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, seharusnya melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem dan pola manajemen stok bawang sehingga penyaluran ke pasar bisa memenuhi seluruh permintaan warga. Dengan begitu, katanya, pemenuhan kebutuhan warga untuk jenis pertanian itu bisa tercukupi. (Net/CT)

BACA JUGA:  Pedagang Diingatkan untuk Tidak Naikkan Harga Sepihak
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *