MAJALENGKA (CT) – Citra kepolisian resort (Polres) Majalengka, kembali tercoreng dengan ditangkapnya dua oknum anggota Polres Majalengka beserta satu orang warga, diduga mereka terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Dua orang oknum anggota polsek ini merupakan pemakai dan satu warga Cikijing juga pemakai, tersangka memperoleh narkoba jenis sabu dari Jakarta,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, Selasa (29/03).
AKP Darli menambahkan ketiga tersangka ditangkap dalam rangka Operasi Bersinar yang digelarnya pada, Rabu (23/03) dan Kamis (24/03) lalu.
Kronologisnya, lanjut dia pertama ditangkap tersangka, EP alias Asep Gober (40) warga Blok Mayasari, RT 01 RW 04, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka sekitar jam 20.00 WIB di pertigaan Cikijing-Ciamis.
Kemudian, lanjut dia pihaknya menangkap oknum anggota, Aiptu ER Kanit SPKT salah satu polsek, yang ditangkap sekitar pukul 24.30 WIB di rumahnya di Blok Desa, Desa Sukasari Kabupaten Majalengka.
Terakhir pihaknya berhasil menangkap oknum Brigadir Rom yang tercatat sebagai anggota PS KSPKT salah satu polsek, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di kost-kostan samping asrama polsek.
AKP Darli menjelaskan dari ketiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 5 paket sabu sisa pakai seberat bruto 1.30 gram dari oknum Aiptu ER dan uang sebesar Rp. 4,4 juta. Bukti lainnya, 1 buah bong dan cangklong sebagai alat hisap sabu.
Juga, kata dia barang bukti 8 buah plastik bening kosong, bekas bungkus sabu, 1 buah buku tabungan BRI dan 2 buah handphone merk advan dan samsung.
“Kami saat ini melakukan upaya proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan,” tukasnya. (Abduh)