Jaringan Pengedar Ganja di Majalengka, Dikendalikan dari Lapas Cirebon

  • Bagikan

MAJALENGKA (CT) – Satnarkoba Polres Majalengka, berhasil membongkar sindikat pengedar ganja yang dijalankan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Gintung, Susukan, Kabupaten Cirebon.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli SSos mengatakan, seperti diberitakan sebelumnya dua orang tersangka pembawa daun ganja kering terebut, berhasil diamankan di area Pasar Ciborelang, kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut digerakan dari dalam Lapas Gintung, Susukan Cirebon, oleh salah seorang narapidana yang terkait kasus narkotika,” ungkap AKP Darli saat ekpose, Selasa (15/03).

Menurutnya, dalam penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut, yakni  HUD  (51) warga Kampung Ganjar Sabar, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dan ZP alias Zenzen (29) warga Kampung Rancamidin, Desa Cikuyah, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, mereka membawa ganja kering sebanyak 8 bungkus, atau sekitar 294,3 gram menggunakan kendaraan roda dua yang akan diedarkan di wilayah Majalengka.

AKP Darli menambahkan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang bukti ganja kering tersebut, didapat dari atas nama TOY warga Cianjur, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi alias (DPO).

Menurutnya sementara ini tersangka TOY, diduga merupakan otak dari penyelundupan narkotika jenis ganja kering, yang berasal dari Cianjur, yang langsung dkendalikan oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika yang berada di Lapas Gintung Susukan Cirebon.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhdap Dua tersangka tersebut, bahwa barang haram itu akan dijual maupun di edarkan di wilayah Majalengka, namun siapa pembelinya, dijelaskan tersangka belum diketahui namanya,”ungkapnya.

AKP Darli menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) Subside pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Abduh)

BACA JUGA:  KPU Kuningan Mulai Rekrut Relawan Demokrasi untuk Pilkada 2018 Mendatang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *