MAJALENGKA (CT) – Meninggalnya mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Drs. HUS, Sabtu (27/02) lalu menyisakan pertanyaan besar mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi di Kemenag Kabupaten Majalengka, kasus itu diduga sudah tahap penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka.
“Kami juga kaget mengenai meninggalnya, Drs.HUS dan mengenai kelanjutan kasus di Kemenag belum bisa diputuskan karena harus diputuskan bersama tim,” ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka Mahdi Suryanto saat ditemui CT di ruang kerjanya, Senin (29/02).
Sementara menurutnya mengenai penghapusan pidana baru bisa dilakukan kalau yang bersangkutan (Drs.HUS-red) sudah menjadi tersangka.
“Ini jadi tersangka saja belum, kita tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tukasnya.
Namun Mahdi tidak membantah seksi Pidsus telah menerima pelimpahan pulbaket dan puldata dari Seksi Intelejen mengenai dugaan korupsi di Kemenag Kabupaten Majalengka saat dijabat Drs.HUS sebagai Kepala Kemenag.
“Namun berkas dari intel itu kita periksa kembali, kita tidak mau gegabah, dari 5 item, 1 item gugur dan yang 4 item juga bukan korupsi murni yang melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU pemberantasan korupsi,” jelas Mahdi.
Mahdi mengungkapkan nilai dugaan korupsi di Kemenag Kabupaten Majalengka pun tidak sebesar yang dipublikasikan sebelumnya yang mencapai milyaran rupiah.
“Ada 1 item yang fatal nilainya sekitar ratusan juta,” ungkapnya.
Seperti sebelumnya kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menimpa Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dengan dicopotnya Kepala Kemenag Drs.H. US, Kasubag TU Kemenag Drs. H. SU dan Kasi Mapenda Drs. H. EH beberapa waktu lalu akibat audit yang dilakukan Irjen Kemenag pusat yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara senilai Rp. 3 milyar akhirnya resmi ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Operasi intelejen kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kemenag Majalengka per 30 November 2015 resmi dilimpahkan ke Pidsus dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kajari Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa kepada awak media saat pers gathering di aula Kejari Jalan Ahmad Yani nomor 5. (Abduh)