INDRAMAYU (CT) – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perusakan areal lahan tebu dengan memakai teori kesaksian berantai.
“Dalam teori ketting bewijk (teori kesaksian berantai, red) ini kami tidak memerlukan saksi langsung yang melihat kejadian, ada sebanyak 16 saksi yang dimintai keterangan dan kami berhasil menjerat pelakunya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra didampingi Kassubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon kepada awak media, Kamis (04/02).
Dia menuturkan pihaknya mengamankan seorang pelaku pengrusakan lahan milik Rajawali II Unit PG Jatitujuh yang berlokasi di Kabupaten Indramayu. Dia adalah War alias Kaban (49), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Untuk pendalaman kasus, polisi kini masih memeriksanya guna menciduk pelaku lainnya, yang diyakini turut serta dalam aksi secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang, dan pengrusakan di areal lahan milik perusahaan itu.
“Pelaku bersama sejumlah warga dengan menggunakan sepeda motor sengaja mendatangi tempat kejadian perkara di Blok Cimindel barat, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, tepatnya pada area lahan tebu PT. Pabrik Gula Rajawali II unit PG Jatitujuh wilayah hak guna usaha nomer 2, Kabupaten Indramayu. Di lokasi, lanjutnya terdapat mesin pompa dan sejumlah saluran air yang menggunakan pipa paralon ukuran 6 inci.
Pelaku bersama warga lalu mendekati pipa paralon yang berukuran besar itu, sambil mendorong agar lepas dari mesin pompa. Karena tak juga terlepas, lantas, War membacokan golok miliknya ke paralon tersebut,” terangnya.
Masih dikatakannya, bukan satu paralon saja yang dipotong dengan golok pelaku, namun sejumlah paralon pun akhirnya putus dan pecah dari rangkaian pompa air. Setelah itu, pelaku membuang potongan-potongan pipa di sekitar lokasi. Dari keterangan saksi dikatakan juga, perbuatannya itu juga dilakukan di tempat lain, yaitu di Blok Guyang Utara, Blok Cimendel Timur yang terdapat penyimpanan mesin pompa. Termasuk pelaku ikut serta membakar lahan, yang mengakibatkan sebagaian areal lahan terbakar.
“Akibat perbuatannya itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar tiga ratus juta lebih. Kami pun menyita barang bukti dari lapangan berupa satu besi gedoran pipa, 17 buah potongan pipa paralon ukuran 6 inci, 1 buah pipa input pengambilan air mesin pompa, dan satu pipa out put pembuangan air mesin pompa,” ujarnya.
Akibat perbuatanya itu, ujar Niko, pelaku diancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 6 tahun penjara. (Dwi Ayu)