INDRAMAYU (CT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu menargetkan sebanyak 30 Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya 15 Perda.
“Di tahun 2016 ini, kami menargetkan 30 Peraturan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Indramayu, Ruslandi seusai rapat paripurna laporan kerja untuk tahun 2016 di gedung DPRD Indramayu, Kamis (14/01).
Ruslandi menjelaskan alasannya menargetkan sebanyak 30 Perda, karena banyaknya regulasi yang baru di pusat, sehingga Pemerintah Daerah harus mensinkronkan dengan Pemerintah Pusat.
“Misalnya saja tentang kebijakan tata ruang, sehingga bisa mempercepat pembangunan di daerah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, alasan lainnya karena melihat perkembangan serta aspirasi aspirasi masyarakat.
“Yang jelas target pembuatan Perda tersebut untuk perbaikan perekonomian,” ucapnya.
Adapun, tambah dia, beberapa perda yang harus diterobos seperti kebijakan ketahanan pangan, aspek-aspek desa, dan struktur organisasi tata kelola (SOTK) pembangunan daerah, yang akan menjadi prioritas. (Dwi Ayu)