Perubahan KUA-PPAS 2026 Kota Cirebon Disepakati, Belanja Naik Rp54,27 Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Kota Cirebon Disepakati, Belanja Naik Rp54,27 Miliar
Perubahan KUA-PPAS 2026 Kota Cirebon disepakati, belanja naik Rp54,27 miliar. (ist)

Citrust.id – DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dalam rapat paripurna di ruang rapat Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan KUA-PPAS disusun dengan mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA.

Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi yang mengharuskan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja.

“Selain itu, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” tuturnya.

Menurut Fitrah, berdasarkan ketentuan tersebut, wali kota menyusun rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan tetap berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026.

Rancangan itu kemudian disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD Kota Cirebon untuk dibahas bersama. Hasil pembahasan tersebut memuat rumusan yang disertai penjelasan mengenai perubahan asumsi dibandingkan KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Fitrah menambahkan, rancangan PPAS juga mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang diusulkan masuk dalam perubahan APBD. Penyusunannya mempertimbangkan waktu yang tersisa untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Rancangan PPAS juga sudah disertai penjelasan berupa program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan ABPD tahun anggaran berjalan,” tuturnya.

Dalam pembahasan tersebut, TAPD dan Banggar menyepakati optimalisasi target pendapatan asli daerah (PAD). Upaya itu tetap mempertimbangkan potensi pendapatan yang terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus disertai pengendalian belanja.

BACA JUGA:  Upaya Stabilkan Harga, Demokrat Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Cirebon

“Setelah disepakati kami berharap agar APBD TA 2026 dapat dijalankan penuh amanah di bidang anggaran. DPRD juga terus meningkatkan komitmennya agar setiap nilai anggaran dan program yang telah disepakati, benar-benar untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebut kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kesepakatan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

“Berbagai masukan, koreksi, dan dinamika pembahasan merupakan bagian penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang kita susun semakin realistis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Edo.

Edo menjelaskan, perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan agar perencanaan pembangunan tetap sejalan dengan penganggaran daerah.

“Kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS itu selanjutnya menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” paparnya.

Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Kota Cirebon direncanakan mencapai Rp1,491 triliun. Angka itu turun Rp4,32 miliar atau 0,29 persen dibandingkan rencana sebelumnya sebesar Rp1,496 triliun.

Di sisi lain, belanja daerah justru meningkat menjadi Rp1,541 triliun. Nilainya bertambah Rp54,27 miliar atau 3,65 persen dari sebelumnya Rp1,486 triliun.

Dengan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran direncanakan mencapai Rp49,33 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama.

“Setiap alokasi anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, terukur, dan dapat diselesaikan dalam sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026,” tutur Edo.

Pemerintah daerah bersama DPRD juga akan melakukan evaluasi perkembangan pendapatan setiap bulan. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam pengendalian belanja selama pelaksanaan anggaran.

BACA JUGA:  Hero Ingatkan Pelaku UMKM untuk Inovatif dan Tingkatkan Daya Saing

“Kami juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan secara cermat serta memastikan setiap program dan kegiatan memiliki sumber pendanaan yang jelas,” katanya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *