Operasi Miras di Majalengka Sita 5.195 Botol Minuman Keras

Citrust.id – Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 5.195 botol miras hasil operasi penertiban selama dua minggu dimusnahkan di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (27/8/2026).

Jumlah barang bukti tersebut lebih rendah dibandingkan hasil operasi sebelumnya yang mencapai sekitar 6.200 botol. Meski terjadi penurunan, kepolisian memastikan penindakan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan menyatakan Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung langkah aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, kondisi daerah yang aman dan kondusif diperlukan agar roda pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Dena juga mengajak masyarakat mengambil peran dalam membantu aparat keamanan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak yang berwenang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta seluruh jajaran. Keberhasilan dalam melaksanakan razia serentak operasi miras ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Wakil Bupati Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, TNI, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat dalam kegiatan penertiban dan penegakan hukum tersebut.

Menurutnya, upaya menjaga keamanan tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian. Seluruh unsur masyarakat perlu terlibat agar kondisi Kabupaten Majalengka tetap aman dan tertib.

“Menjaga Majalengka bukan hanya tugas Polres, melainkan tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Majalengka yang zero miras, zero narkotika, zero knalpot brong, serta aman dari berbagai gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon Hibahkan Lahan untuk BNN Kota Cirebon

Aldy menyebut peredaran minuman keras beralkohol sebagai salah satu penyakit masyarakat yang menimbulkan keresahan. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, peredaran miras juga disebut kerap berkaitan dengan potensi kriminalitas, kekerasan, hingga kecelakaan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Karena itu, pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Majalengka dinilai memiliki pesan penegakan hukum yang kuat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang masih menjalankan peredaran miras bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi aktivitas tersebut di wilayah Majalengka.

“Ini bukan sekadar seremonial pemusnahan fisik barang bukti semata, melainkan sebuah pesan peringatan yang sangat tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegasnya.

Kapolres menilai pemberantasan miras membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga perlu membangun kerja sama agar penanganan penyakit masyarakat tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Penanganan penyakit masyarakat ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi, kolaborasi, dan kesatuan langkah dari seluruh elemen pemerintahan, aparat penegak hukum, serta para tokoh agama,” katanya.

Sinergi lintas elemen tersebut diharapkan memperkuat upaya menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman, dan kondusif. Komitmen pemberantasan miras pun ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Majalengka.

Majalengka Langkung Sae, bersama wujudkan Majalengka yang aman, tertib dan bebas dari berbagai gangguan kamtibmas. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *