Edarkan Sabu di Cikijing, Warga Cirebon Diciduk Polisi Majalengka

  • Bagikan
Edarkan Sabu di Cikijing, Warga Cirebon Diciduk Polisi Majalengka
Edarkan sabu di Cikijing, warga Cirebon diciduk polisi Majalengka. (ist.)

Citrust.id – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cikijing-Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna putih serta kuning guna mengelabui petugas,” ujar Rita, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh personel Unit I Satresnarkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana setelah melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana pelaku. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian menemukan tujuh paket sabu lainnya yang ditempel dan dikubur di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikijing.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Sinergitas antara informasi dari masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan sangat krusial dalam keberhasilan ungkap kasus ini. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal mula barang haram tersebut,” kata Rita.

BACA JUGA:  Sering Ngamuk dan Resahkan Warga, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *