Pengadilan Agama Sumber Kabulkan Gugatan Cerai Fatimah Azzahra

  • Bagikan
Pengadilan Agama Sumber Kabulkan Gugatan Cerai Fatimah Azzahra
Pengadilan Agama Sumber kabulkan gugatan cerai Fatimah Azzahra. (ist.)

Citrust.id – Pengadilan Agama (PA) Sumber mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Fatimah Azzahra terhadap Satria Robi Saputera dalam sidang yang digelar Kamis (7/5/2026). Putusan tersebut menjadi sorotan setelah muncul berbagai isu terkait rumah tangga keduanya yang ramai diperbincangkan publik.

Sidang perceraian dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan pihak penggugat. Sementara itu, pihak tergugat diketahui tidak hadir dalam persidangan dan telah menerima keputusan tersebut.

Kuasa hukum Fatimah Azzahra, Lutfi Adam Zakaria, mengatakan putusan itu diambil setelah agenda pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi. Alhamdulillah, dalam pemeriksaan saksi, alasan bercerai antara klien kami dan R diterima, dikabulkan untuk bercerai,” ujar Lutfi Adam.

Ia menjelaskan, putusan tersebut masih menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam 14 hari ke depan.

“Menunggu inkrah, 14 hari ke depan,” katanya.

Di sisi lain, ibu kandung Fatimah Azzahra, Fera Safera Siti Aisyah, membantah berbagai narasi yang dinilai menyudutkan anaknya di tengah polemik yang berkembang.

Ia mengaku sedih dengan berbagai tudingan yang beredar di masyarakat. Menurutnya, hubungan antara anaknya dan Satria Robi Saputera sebenarnya telah berakhir sejak awal 2026.

“Sejak saat itu, saya menganggap sudah selesai antara R dan anak saya. Awal tahun 2026 R mengembalikan anak saya ke saya sebagai ibunya, itu disaksikan oleh orang tua kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fatimah Azzahra juga buka suara terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama kliennya dengan seorang anggota DPRD Kota Cirebon.

Menurut Lutfi Adam, berbagai tuduhan yang beredar merupakan ranah privat yang seharusnya tidak disimpulkan sepihak oleh publik.

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Soroti Rendahnya PAD dari Pasar Tradisional

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mengurusi permasalahan rumah tangga tersebut,” kata Lutfi Adam.

Ia menjelaskan, gugatan cerai diajukan karena rumah tangga kliennya kerap dilanda perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan dalam beberapa tahun terakhir. Suami kliennya juga sempat mengembalikan Fatimah kepada orang tuanya pada awal 2026. Peristiwa itu disaksikan kedua keluarga besar.

“Hal ini menunjukkan bahwa kondisi rumah tangga para pihak telah mengalami permasalahan yang cukup serius sejak sebelum isu yang saat ini berkembang,” ujarnya.

Lutfi Adam mengatakan, gugatan cerai pertama diajukan pada 14 Maret 2026 dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr. Namun, gugatan tersebut dicabut setelah majelis hakim menyampaikan bahwa alamat tergugat sesuai KTP tidak lagi ditempati.

Pihaknya kemudian kembali mengajukan gugatan cerai pada 7 April 2026 dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili terbaru tergugat.

“Langkah tersebut diambil guna mendapatkan kepastian hukum di hadapan negara,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga meminta masyarakat tidak menyebarkan tuduhan ataupun informasi yang dinilai dapat memperkeruh situasi.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dari penyebaran narasi yang dapat memperkeruh keadaan karena isu yang beredar telah memengaruhi kesehatan klien kami,” ujar dia.

Selain itu, pihak keluarga memilih tidak banyak memberikan komentar kepada publik demi menjaga privasi keluarga dan masa depan anak-anak dari pasangan tersebut.

“Klien kami tetap menghargai dan menghormati saudara R sebagai ayah kandung dari anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil selama ini adalah menahan diri dan menjaga etika,” imbuhnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *