Edarkan Trihex dan Tramadol Ilegal, RA Ditangkap Polisi
Majalengka, Obat keras ilegal, Tramadol, Trihexyphenidyl, Polres Majalengka, Kasus narkoba Majalengka, Berita kriminal Majalengka
Satres Narkoba Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Seorang pria berinisial R A bin Aep ditangkap aparat pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.650.000, dua unit telepon genggam, serta sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Kasus ini kemudian dikembangkan ke lokasi lain, yakni rumah seorang saksi yang diduga dititipi barang oleh tersangka. Dari tempat tersebut, petugas kembali menemukan ratusan butir obat keras.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 707 butir Tramadol dan 423 butir Trihexyphenidyl, selain barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Kepolisian menyebut, tersangka diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya karena tidak melalui prosedur yang sesuai standar kesehatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba merusak generasi dengan penyalahgunaan obat-obatan,” ujar seorang penyidik Satres Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Abduh)













