Majalengka Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur 2025

  • Bagikan

Citrust.id – Kabupaten Majalengka kembali mencatat prestasi di tingkat nasional setelah ditetapkan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) pada Anugerah Perlindungan Konsumen Tahun 2025 yang digelar Kementerian Perdagangan. Penghargaan tersebut diserahkan di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menerima langsung penghargaan tersebut dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso. Pemerintah pusat memberikan apresiasi ini atas komitmen Majalengka dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya melalui peningkatan kualitas layanan metrologi legal seperti tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka dinilai unggul karena mampu menjaga keakuratan alat ukur di berbagai sektor publik dan niaga. Kabupaten ini juga berhasil meningkatkan jumlah pelayanan tera ulang serta memperluas edukasi dan pengawasan barang yang beredar di masyarakat.

Berbagai inovasi layanan turut menjadi faktor keberhasilan Majalengka dalam meraih predikat tersebut. Bupati Eman Suherman menyampaikan apresiasi atas capaian itu.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan tera dan tera ulang demi perlindungan konsumen dan pelaku usaha di Majalengka,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi jajaran Disperdagin, para petugas metrologi, serta dukungan masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan transaksi yang adil dan akurat.

Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, H. Iding Solehudin, menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan metrologi.

“Layanan tera ulang kini dikembangkan secara lebih cepat, mudah, dan transparan melalui berbagai pembaruan di lapangan maupun sistem administrasi,” jelasnya.

Salah satu inovasi yang menjadi unggulan adalah layanan tera ulang jemput bola melalui mobil unit metrologi. Dengan sistem ini, petugas turun langsung ke kecamatan, pasar rakyat, dan sentra usaha untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian alat ukur. Kehadiran mobil layanan ini memudahkan pelaku usaha karena mereka tidak perlu datang ke kantor Disperdagin.

BACA JUGA:  Polres Majalengka Razia Harga dan Ketersediaan Obat

Iding menambahkan, Disperdagin juga rutin memberikan pembinaan kepada pedagang di pasar melalui program Pasar Tertib Ukur.

Program tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai penggunaan alat ukur yang benar serta pentingnya tera ulang secara berkala sebagai upaya perlindungan konsumen. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *