Polres Cirebon Kota Batasi Penggunaan Sirine

  • Bagikan
Polres Cirebon Kota Batasi Penggunaan Sirine di Jalan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Kepolisian Resor Cirebon Kota menegaskan larangan penggunaan sirine di jalan raya bagi anggotanya, kecuali untuk kondisi darurat. Kebijakan itu diberlakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu oleh suara sirine.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan aturan itu sudah berjalan sejak tiga bulan terakhir.

“Kami sudah melarang anggota membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujarnya, Senin (2/9/2025).

Menurut Eko, pembatasan penggunaan sirine dan rotator dimaksudkan agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Namun, rotator tetap digunakan dalam kondisi tertentu, seperti patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus upaya preventif mencegah tindak kriminal.

Kapolres juga menyoroti maraknya penggunaan rotator dan sirine secara ilegal oleh kendaraan sipil.

“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine kepada Call Center 110, kanal Lapor Kapolres Bae, atau langsung melalui petugas di lapangan.

“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” kata Eko. (Haris)

BACA JUGA:  Anggota Dewan Soroti Kepekaan Pemkab Kuningan terhadap Warga tak Mampu
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *