Siapa yang Berhak Mendapat Pelayanan IGD?

  • Bagikan
Siapa yang Berhak Mendapat Pelayanan IGD
Ilustrasi

Citrust.id – Pelayanan gawat darurat merupakan layanan kesehatan yang wajib diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah risiko kematian, memperparah kondisi, maupun mencegah terjadinya kecacatan. Layanan ini diberikan sesuai kemampuan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan aturan mengenai pelayanan gawat darurat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) ditujukan bagi pasien dengan kondisi yang memenuhi kriteria tertentu.

Pasien yang berhak mendapatkan pelayanan IGD adalah mereka yang berada dalam kondisi mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, pasien dengan gangguan pada jalan napas, pernapasan, hingga sirkulasi darah juga termasuk prioritas utama.

Kriteria lain mencakup adanya penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau pasien yang membutuhkan tindakan medis segera. Seluruh kondisi tersebut menjadi dasar penanganan cepat di IGD agar pasien dapat segera tertolong.

Pelayanan gawat darurat menjadi bagian vital dalam sistem kesehatan karena dapat menentukan keselamatan pasien. Oleh sebab itu, setiap fasilitas kesehatan diharuskan menjalankan aturan sesuai Permenkes agar masyarakat memperoleh akses layanan cepat, tepat, dan sesuai standar.

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Siswa OKU Timur akan Nikmati Makan Bergizi Gratis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *