Citrust.id – DPRD Kota Cirebon resmi menerima berkas hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, S.H., di ruang rapat DPRD. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Ateng Rojudin, S.H., turut menyaksikan prosesi tersebut.
Agung Supirno menjelaskan bahwa berkas yang diterima memuat hasil penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada Kota Cirebon 2024.
“Berkas ini akan menjadi rujukan DPRD Kota Cirebon untuk mengumumkan hasil Pilkada melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah menerima berkas tersebut, Sekretariat DPRD segera melakukan verifikasi guna memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
“Karena seluruh dokumen telah diterima dan diverifikasi, rapat paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025,” ungkap Agung.
Agung juga menyebutkan bahwa hasil rapat paripurna tersebut akan menjadi syarat pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Berkas paripurna menjadi bagian penting dalam pengajuan usulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon periode 2025–2030,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan bahwa hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih juga telah disampaikan kepada partai politik pengusung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Cirebon yang telah mendukung suksesnya Pilkada Kota Cirebon. Proses berjalan aman, damai, dan lancar,” katanya.
Berdasarkan berita acara KPU, pasangan Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati meraih 77.755 suara atau setara 50,32 persen dari total suara sah. Dengan perolehan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.