Komitmen Pemkot Cirebon Jaga Capaian UHC Program JKN

  • Bagikan
Komitmen Pemkot Cirebon Jaga Capaian UHC Program JKN
Komitmen Pemkot Cirebon jaga capaian UHC Program JKN. (Foto: Ist.)

Citrust.id – BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersinergi untuk senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Dalam rangka mengawal jaminan kesehatan berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Cirebon melakukan pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cirebon pada Senin (10/6/2024).

Pj. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Mohammad Arif Kurniawan, mengungkapan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga cakupan kesehatan semesta dan mengoptimalkan keaktifan peserta JKN di Kota Cirebon demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kita secara bersama perlu senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta JKN khususnya di Kota Cirebon ini. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk Fasilitas Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan mutu layanan secara berkelanjutan,” jelas Arif.

Menurutnya, terciptanya perlindungan kesehatan untuk masyarakat melalui Program JKN, tidak terlepas dari tersedianya data kependudukan yang valid, dalam hal ini pada data kepesertaan yang bersumber dari kolaborasi dinas terkait.

“Dengan melakukan rekonsiliasi data antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan, kita semua berharap penyelenggaraan Program JKN berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cirebon atas komitmennya untuk terus mempertahankan cakupan kesehatan semesta sejak tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon secara rutin berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan JKN. Tercatat hingga saat ini terdapat 358.552 jiwa penduduk Kota Cirebon telah menjadi peserta JKN.

“Dengan capaian kesinambungan Universal Health Coverage (UHC), masyarakat Kota Cirebon akan tetap terus mendapatkan jaminan untuk perlindungan kesehatannya. Penduduk Kota Cirebon yang didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), dapat langsung aktif kepesertaanya dan langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pastikan Keluarga Anda Terlindungi Jaminan Kesehatan

Sejalan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan, untuk mengoptimalkan kualitas layanan kepada peserta JKN. BPJS Kesehatan juga menetapkan Dimensi Layanan Prima Fasilitas Kesehatan baik di tingkat pertama dan tingkat lanjut yang terdiri dari klengkapan fasilitas dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN, sikap petugas pemberi layanan atau tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN, serta alur pelayanan dalam memberikan layanan kepada peserta JKN.

“Dimensi Layanan Prima Fasilitas Kesehatan di tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan memfokuskan pada area dimana peserta JKN mendapatkan pelayanan dan berinteraksi dengan petugas pemberi layanan sesuai dengan customer journey atau proses yang dialami pelanggan dari awal hingga akhir saat berinteraksi di fasilitas kesehatan, yaitu pada area pendaftaran peserta, area pemeriksaan pelayanan rawat jalan, area pelayanan rawat inap, area pelayanan penunjang diagnostik, area pelayanan kefarmasian, dan area pemberian informasi dan penanganan pengaduan, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN secara setara,” jelas Adi.

Adi pun turut menyampaikan harapannya bahwa dalam menjaga capaian UHC yang telah didapat. Menurutnya, tidak cukup hanya mengutamakan cakupan penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN saja, melainkan juga pengelolaan keuangan dan anggaran yang optimal sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya pun mengungkapkan BPJS Kesehatan juga akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar Janji Layanan pada Fasilitas Kesehatan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan komitmen pemberian pelayanan oleh fasilitas kesehatan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN untuk memberikan layanan kepada peserta JKN sesuai dengan kewajibannya. (*)

BACA JUGA:  Dua Kali Operasi Katarak, Wardi Bersyukur Ada Program JKN-KIS
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *