Pemkab Majalengka Cairkan Siltap Kepala Desa

  • Bagikan
Pemkab Majalengka Cairkan Dana Siltap Kepala Desa
Pemkab Majalengka cairkan dana siltap bagi para kepala desa dan perangkatnya. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka cairkan dana Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa

Siltap merupakan penghasilan tetap bagi para kepala desa dan perangkatnya. Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Pencairan Siltap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (PP 11/2019).

Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Pasal 81 di PP tersebut menjelaskan, pemberian Siltap kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Sumbernya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak mencukupi, dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Bupati sudah mengistruksikan pencairan dana siltap untuk bulan MaretApril sebesar Rp15 Miliar bagi 343 desa.

“Diharapkan, dengan cairnya siltap bulan Maret-April bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan ramadhan dan lebaran,” pungkasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Warga Padati Kegiatan Ramadan Puser Bumi Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *