Citrust.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka cairkan dana Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa
Siltap merupakan penghasilan tetap bagi para kepala desa dan perangkatnya. Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Pencairan Siltap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (PP 11/2019).
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan, Pasal 81 di PP tersebut menjelaskan, pemberian Siltap kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
“Sumbernya dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika tidak mencukupi, dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Bupati sudah mengistruksikan pencairan dana siltap untuk bulan MaretApril sebesar Rp15 Miliar bagi 343 desa.
“Diharapkan, dengan cairnya siltap bulan Maret-April bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan ramadhan dan lebaran,” pungkasnya. (Abduh)
Komentar