Citrust.id – Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon mendorong seluruh badan publik agar bisa memenuhi standar layanan informasi publik. Hal itu untuk menghindari potensi sengketa informasi publik.
Perihal standar pelayanan informasi publik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Koordinator Bidang Kelembagaan KI Kota Cirebon, Ekky Bahtiar SE menjelaskan, melalui bidang kelembagaan ini, KI Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.
“Monev dilakukan untuk mengetahui sejauh mana badan publik menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Tidak hanya lembaga pemerintahan, tapi badan publik lainnya juga,” tuturnya, Selasa (22/11/2022).
Ekky menambahkan, meski informasi publik pada beberapa badan publik sudah tersedia dengan baik, tetapi KI Kota Cirebon tetap melakukan monitoring. Terutama perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon.
Setiap perangkat daerah harus menjalankan Peraturan KI Nomor 1/2021. Sebab di dalamnya sudah tertuang petunjuk pelakasana dan petunjuk teknisnya. Sehingga perangkat daerah tinggal menjalankan saja.
“Melalui peraturan ini, KI Kota Cirebon ingin mendorong agar badan publik bisa melayani informasi bagi masyarakat. Tentu melilhat ketentuan, semisal adanya informasi terbuka dan dikecualikan,” ungkapnya.
Pada akhir tahun ini, kata Ekky, KI Kota Cirebon rencananya akan memberikan penghargaan bagi badan publik yang informatif karena menjamin keterbukaan informasi bagi publik.
Badan publik itu selain meliputi lembaga pemerintahan, termasuk juga partai politik dan badan publik yang mendapat anggaran dari APBD dan APBN.
“Kami akan berikan penghargaan bagi badan publik yang informatif. Karena sudah memfasilitasi informasi publik kepada masyarakat. Termasuk partai politik. Saya berharap semua informatif,” ucapnya.
Indikator badan publik informatif, imbuh Ekky, di antaranya memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dibuktikan dengan surat keputusan (SK) lembaga.
“Badan publik juga memiliki meja pelayanan hingga saluran digital, misalnya media sosial dan website sebagai nilai tambahan,” katanya. (Aming)