Citrust.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Hal itu disampaikan oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat menerima audiensi dari jajaran baru pimpinan BAZNAS Kota Cirebon periode 2022-2027, Kamis (13/10/2022) di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon.
Nashrudin Azis mengatakan, kedatangan BAZNAS Kota Cirebon merupakan agenda silaturahmi setelah resmi dilantik pada 26 Agustus 2022 lalu. Kemudian melalui pertemuan ini juga turut membahas terkait potensi zakat hingga pemanfatannya.
“Audiensi ini selain sebagai silaturahmi, BAZNAS Kota Cirebon juga menyampaikan rencana kerja serta kendala yang dihadapi. Tentu Pemerintah Kota Cirebon akan mendukung program kerja yang sudah disusun,” ujarnya.
Azis juga menilai, BAZNAS menjadi lembaga yang memberi manfaat dunia dan akhirat, baik bagi pengurus, pemberi dan penerima zakat. Namun intinya adalah keberadaan BAZNAS diharapkan mampu mengatasi persoalan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.
“Kami berharap BAZNAS Kota Cirebon mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat tidak mampu,” ujar dia.
Perihal potensi zakat di Kota Cirebon, kata Azis, pihaknya menilai sangat besar. Namun BAZNAS dan Pemkot Cirebon juga harus mampu meyakinkan kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon.
“Saya yakin bahwa umat Islam sudah sangat sadar akan zakat, baik itu zakat mal maupun fitrah. Namun kita perlu memberi keyakinan bahwa berzakat melalui BAZNAS Kota Cirebon dapat memberikan manfaat lebih, karena dikelola secara profesional,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN) di Kota Cirebon untuk menyalurkan zakat profesi melalui BAZNAS Kota Cirebon. Selama ini imbauan tersebut sudah tertuang dalam peraturan walikota (Perwali).
“Agar ASN bisa menyalurakn zakatnya melalui BAZNAS Kota Cirebon, pihaknya sudah meminta kepada sekretariat daerah agar ke depan ada ikatan yang lebih dan tidak sekadar imbauan,” ucap Azis.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Cirebon, H Hamdan SAg mengakui, bahwa BAZNAS dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan. Karena memiliki kesamaan visi, yakni mengentaskan kemiskinan di Kota Cirebon.
“BAZNAS dan pemda memiliki tugas untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Kota Cirebon, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang belum terbantu maupun belum tersentuh,” jelasnya.
Hamdan juga mengatakan perihal potensi zakat, bahwa apabila Perwali sudah mewajibkan ASN untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kota Cirebon, maka potensi penerimaan zakat akan semakin besar.
“Tentu itu akan memberi dampak besar terhadap program pemda yang ingin mengentaskan jumlah warga tidak mampu,” katanya. (Aming)