Citrust.id – Dandim 0615/Kuningan, Letkol Czi David Nainggolan, hibahkan tanah dan perbaiki insfrastruktur jalan pelosok. Dandim Kuningan hibahkan tanah dan perbaiki jalan agar masyarakat pedesaan nyaman dalam melakukan aktivitas sekaligus membantu pergerakan ekonomi.
“Dengan bantuan pemerintah desa dan warga setempat, program pembukaan jalan selesai dalam waktu satu tahun empat bulan,” ujarnya, Sabtu (30/4/2022).
Perbaikan infrastruktrur tersebut berupa latasir jalan di pesantren Desa Pamijahan, Kecamatan Ciawigebang sepanjang 125 m, Rabat beton di Desa Ciporang, pembukaan jalan di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, sepanjang 2,6 km.
Selanjutnya pembukaan jalan sepanjang 1,8 km di Desa Kutawaringin, Desa Pakapasan, dan Desa Rambatan sepanjang 1,4 km serta pembukaan jalan di Desa Sumber sepanjang 1,2 km.
Dandim membelah bukit untuk membuka jalan di Desa Pinara menuju Desa Gunung Aci sepanjang 3,2 km. Ia juga membuka jalan sepanjang 2,3 km di Desa Pugag dan Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang, dengan panjang 1,65 km.
Dandim pun melakukan pembukaan jalan yang menghubungkan Desa Sindangjawa-Desa Ciketak-Desa Nangka, Desa Longkewang, Kecamatan Kadugede dengan panjang sekitar 7,5 km.
Ia akan menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi wisata agro buah seluas 40 hektare di Kabupaten Kuningan, pekerjaan masih berlangsung.
“Pekerjaan ini dapat berjalan dengan baik karena support dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, terutama Bupati Acep Purnama dan jajaran forkopimda,” ujarnya.
Dandim juga telah menghibahkan tanah seluas 1.000 meter persegi atau sekitar 70 bata di Cigugur, Kabupaten Kuningan, kepada tiga organisasi. Dikatakannya, tanah tersebut untuk pembangunan bangun tempat peribadatan dan rumah singgah.
“Hidup adalah kesempatan. Anggap saja tanah yang saya hibahkan ini adalah kenang-kenangan untuk masyarakat di sini. Apalagi akan dibangun rumah singgah dan tempat peribadatan. Semoga ini bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut bukanlah tanah sengketa. Ia beli dengan bantuan salah satu warga Cigugur dengan harga per bata Rp7 juta,. Total Rp500 juta.
“Ini tanah legal bersertifikat. Sertifikat induk sudah saya pecah menjadi tiga sertifikat melalui BPN Kabupaten Kuningan. Jadi semuanya sudah legal dan aman,” imbuhnya. (Andin)