Walikota Cirebon Dukung KI Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

Citrust.id – Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mendukung kinerja Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon. Hal itu untuk mewujudkan kota yang informatif.

Melalui UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI memiliki peran untuk memastikan publik mendapatkan hak informasi.

“Kami mendukung kinerja KI Kota Cirebon melalui program yang bakal dijalankan,” ujar Azis, Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya.

Azis juga mengakui, apabila publik sudah memperoleh hak informasi, itu menjadi indikator pemerintahan sudah baik. Tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan bagi penyelenggara pemerintahan. Selain karena sudah diatur UU, kemajuan teknologi juga memudahkan akses informasi bagi publik,” kata dia.

Meski demikian, Azis menyadari bahwa meskipun keterbukaan informasi sudah diatur undang-undang, juga diatur beberapa jenis informasi yang dikecualikan.

Azis mengapresiasi kinerja KI Kota Cirebon periode 2021-2025 yang dinilai progresif. “Ini penting, KI juga harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perihal jenis informasi publik,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KI Kota Cirebon, Adi Arifudin SH mengatakan, setelah menyampaikan laporan tahunan kepada walikota Cirebon, pihaknya akan menyampaikan juga pada DPRD Kota Cirebon.

“Dokumen berisi laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KI. Ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas,” katanya.

Perihal program tahun ini, sambung Adi, KI Kota Cirebon sudah menyusun beberapa program. Utamanya kolaborasi dengan pemda, DPRD dan instansi pemerintah lainnya.

“Guna menyukseskan rencana kerja, tentu kami perlu sinergitas fan kolaborasi dengan pihak terkait,” jelasnya. (Aming)

BACA JUGA:  Warga Depok Dapat Mobil dari Telkomsel Poin Festival 2023
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *