Citrust.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat dan Kementerian Agama Kota Cirebon sepakat akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen pada pekan depan di semua tingkat sekolah, baik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, disepakati bahwa setiap tingkatan satuan pendidikan akan menyelenggarakan PTM 100 persen dengan durasi enam jam.
“Penyelenggaraan juga disertai pengawasan yang ketat, baik dari lembaga yang menaungi satuan pendidikan maupun dari unsur kepolisian, Satpol PP, Dishub dan lainnya,” ujarnya, Jumat (7/1/2022) sore usai rapat persiapan PTM dan Evaluasi Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Melalui rapat koordinasi tersebut juga, Agus membeberkan secara rinci syarat dan ketentuan pelaksanaan PTM 100 persen yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni sebagai berikut:
1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka terbatas dengan aman
2. Berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 dan/atau Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Perhubungan setempat atau pihak lain terkait, dalam hal:
a. Kondisi warga satuan pendidikan terdampak Covid-19
b. Pembinaan dan pengawasan protokol kesehatan
c. Tindak lanjut temuan kasus konfirmasi
d. Akses transportasi yang aman
e. Pengaturan kegiatan di sekitar satuan pendidikan yang menimbulkan kerumunan
3. Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik
4. Simulasi pelaksanaan PTM terbatas
5. Memantau tingkat kepatuhan satuan pendidikan terhadap prosedur PTM Terbatas dan protokol kesehatan
6. Asesmen ulang kesiapan satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan
7. Memantau dan menindaklanjuti notifikasi kasus hitam: Konfirmasi kepada satuan pendidikan serta memastikan sudah ditangani dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut
8. Pelaporan PTM terbatas
a. Kebijakan PTM di daerah (Pemda)
b. Verifikasi kesiapan PTM sesuai daftar periksa
c. Evaluasi dan validasi PTM terbatas
d. Satuan pendidikan yang dihentikan sementara
9. Menyiapkan mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat
10. Menugaskan satu orang yang bertanggung jawab terhadap pendataan.
Di tempat yang sama, Kepala Disdik Kota Cirebon, Irawan Wahyono MPd mengaku, setiap satuan pendidikan sudah siap menyelenggarakan PTM 100 persen.
“Selain menyiapkan sesuai standar operasional protokol kesehatan, satuan pendidikan juga melakukan mitigasi untuk antisipasi adanya hal yang tak terduga, salah satunya on call dengan tenaga medis terdekat, yakni Puskesmas,” katanya. (Aming)